Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Probolinggo
Dinas Tenaga Kerja yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja di Dinas-dinas Daerah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
LOKASI KANTOR DINAS TENAGA KERJA